SISTEM PERADILAN INDONESIA
Pernahkan kalian melihat jalannya persidangan secara langsung atau melihat siaran langsung dari televisi? Persidangan kasus apakah yang pernah kalian saksikan? Korupsi atau pembunuhan atau sidang perceraian?
Di Indonesia peradilan terbagi dua, yaitu Peradilan Umum dan Peradilan Khusus. Peradilan umum adalah peradilan bagi rakyat pada umumnya, baik menyangkut perkara pidana maupun perkara-perkara perdata. Peradilan khusus terdiri atas peradilan agama, pengadilan militer dan peradilan tata usaha negara. Ketiga peradilan ini mengadili perkara-perkara tertentu atau mengenai golongan rakyat tertentu. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 10 tentang kekuasaan kehakiman, bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 demi terselenggaranya negara hukum berdasarkan Pancasila. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya, dan Mahkamah Konstitusi. Badan Peradilan yang ada di Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkup peradilan umum (pidana dan perdata), peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Untuk keterangan lebih jelas, berikut akan digambarkan hierarki lembaga peradilan yang ada di Indonesia.
a) Lingkungan Peradilan Umum
Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung. Pengadilan negeri berperan dalam proses pemeriksaan, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama. Pengadilan tinggi berperan dalam menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat kedua atau banding. Di samping itu, pengadilan tinggi juga berwenang mengadili ditingkat pertama dan terakhir apabila ada sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan negeri dalam daerah hukumnya. Selain itu, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah langsung.
Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan tertinggi dalam lapangan peradilan di Indonesia. Mahkamah Agung berperan dalam proses pembinaan lembaga peradilan yang berada di bawahnya. Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan dan kewenangan dalam pembinaan, organisasi, administrasi, dan keuangan pengadilan
b) Lingkungan Peradilan Agama Peradilan Agama adalah Peradilan Agama Isla)am. Peradilan agama berperan dalam memeriksa dan memutus sengketa antara orang-orang yang beragama Islam mengenai bidang hukum perdata tertentu yang harus diputuskan berdasarkan Syariat Islam, misalnya sengketa yang berkaitan dengan thalaq (perceraian), waris, pernikahan, dan sebagainya.
c) Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Peradilan Tata Usaha Negara berperan dalam proses penyelesaian sengketa tata usaha negara. Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah sebagai akibat dari dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contoh kasus yang ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara adalah Surat Keputusan (SK) Pemerintah Kota Bandung dengan pengelola Hotel Planet mengenai izin pendirian bangunan.
d) Lingkungan Peradilan Militer Peradilan militer berperan dalam menyelenggarakan proses peradilan dalam lapangan hukum pidana, khususnya bagi: 1) anggota TNI, (2) seseorang yang menurut undang-undang dapat dipersamakan dengan anggota TNI, (3) anggota jawatan atau golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI menurut undang-undang, (4) seseorang yang tidak termasuk ke dalam huruf 1, 2, dan 3 tetapi menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan yang ditetapkan berdasarkan persetujuan Menteri Hukum dan Perundangundangan harus diadili oleh pengadilan militer.
e) Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mempunyai empat kewenangan dan satu kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Info Kewarganegaraan Suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur-unsur sebagai berikut. 1. Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya. 2. Jaminan kepastian hukum. 3. Berkaitan dengan hak-hak warga negara. 4. Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya. Kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut.
(1) Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (2) Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (3) Memutus pembubaran partai politik.7Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga memenuhi tindakan berikut. (1) Melakukan pelanggaran hukum berupa: a. pengkhianatan terhadap negara, b. korupsi, c. penyuapan, dan d. tindak pidana berat lainnya. (2) Melakukan perbuatan tercela. (3) Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Macam-macam Lembaga Peradilan
Tahukah kalian bahwa lembaga peradilan pun diklasifikasi sesuai dengan perkara yang sedang disidangkan. Berikut badan peradilan nasional sesuai klasifikasinya.
Peradilan Sipil terdiri atas Peradilan Umum dan Peradilan Khusus
1) Peradilan Umum, yang meliputi: a. Pengadilan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. b. Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota propinsi. c. Mahkamah Agung berkedudukan di ibu kota negara.
2) Peradilan Khusus, yang meliputi: a. Pengadilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. b. Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di ibu kota provinsi. c. Peradilan Syariah Islam, khusus di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. d. Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. e. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota propinsi. f. Peradilan Militer. g. Mahkamah Konstitusi.
Tugas individu
1. Apa yang di maksud dengan pengadilan dan peradilan ?
2. Apa yang dimaksud dengan hukum pidana dan hukum perdata? Jelaskan perbedaannya jika ditinjau dari proses hukum !
3. Mengapa peradilan militer dibedakan dengan peradilan lainnya ? Berikan contohnya !
4. Apa yang dimaksud dengan kasasi? Jelaskan fungsi dan wewenang MA dan MK !
5. Permasalahan mengenai korupsi ditangani oleh pengadilan apa ?
6. Bagaimana kaitannya dengan pemberantasan korupsi ?
Tugas individu
1. Apa yang di maksud dengan pengadilan dan peradilan ?
2. Apa yang dimaksud dengan hukum pidana dan hukum perdata? Jelaskan perbedaannya jika ditinjau dari proses hukum !
3. Mengapa peradilan militer dibedakan dengan peradilan lainnya ? Berikan contohnya !
4. Apa yang dimaksud dengan kasasi? Jelaskan fungsi dan wewenang MA dan MK !
5. Permasalahan mengenai korupsi ditangani oleh pengadilan apa ?
6. Bagaimana kaitannya dengan pemberantasan korupsi ?
Terima kasih tekah mengunjungi blog ini
semoga bermanfaat...!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar