INDAHNYA
HAK DAN KEWAJIBAN DALAM BERDEMOKRASI
Dalam
Pasal 27
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.
2. Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Dengan demikian, setiap diri
kalian memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan status sosial,
pangkat, jabatan maupun jenis kelamin
A.
Hakikat
Warga Negara dalam Sistem Demokrasi
1. Pengertian
Warga Negara Indonesia
a. Pasal 26
Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan
bahwa “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undangundang sebagai warga
negara”.
b. Pasal 4
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia, yang dimaksud warga negara Indonesia adalah sebagai
berikut. a) Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau
berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum
Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia. b) Anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia. c) Anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga
negara asing. d) Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah
warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia. e) Anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia, tetapi ayahnya
tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut. f) Anak yang lahir dalam tenggang waktu
300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah
dan ayahnya warga negara Indonesia. g) Anak yang lahir di luar perkawinan yang
sah dari seorang ibu warga negara Indonesia. h) Anak yang lahir di luar
perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh
seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan
sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin. i)
Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir
tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya. j)Anak yang baru lahir yang
ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak
diketahui. k) Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah
dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
Info Kewarganegaraan Perbedaan makna antara warga negara, kewarganegaraan dan
pewarganegaraan. Dalam Pasal 1 UU RI Nomor 12 tahun 2006, disebutkan bahwa. 1.
Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan. 2. Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan
dengan warga negara. 3. Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk
memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia. l) Anak yang dilahirkan di luar
wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara
Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan
memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan. m) Anak dari seorang
ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian
ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan
janji setia. Dengan demikian, yang menjadi warga negara Indonesia bisa berasal
dari manapun tetapi harus sesuai dengan peraturan dan disahkan dengan
undangundang.
2. Sistem
Demokrasi
Sistem adalah keseluruhan dari
beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional, baik antara bagian maupun
hubungan struktural sehingga hubungan tersebut menimbulkan suatu
ketergantungan. Adapun, secara etimologis demokrasi berasal dari bahasa Yunani,
yaitu “demos” yang berarti rakyat dan “kratos atau kratein” yang berarti
kekuasaan atau berkuasa. Demokrasi dapat diartikan “rakyat berkuasa” atau
government or rule by the people (pemerintahan oleh rakyat). Dengan kata lain,
demokrasi berarti pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat, baik secara langsung
maupun tidak langsung (melalui perwakilan) setelah adanya proses pemilihan umum
secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil).
Sistem demokrasi Indonesia adalah
Demokrasi Pancasila yang sumber ajarannya adalah nilai-nilai kepribadian dan
sosial budaya bangsa terutama yang tertuang dalam Pancasila sila ke-4. Demokrasi
Pancasila merupakan perwujudan dari sila keempat Pancasila yaitu yang
menyatakan bahwa pelaksanaan Demokrasi Pancasila mencerminkan nilai-nilai
Pancasila.
B.
Hak Warga
Negara dalam Berbangsa dan Bernegara
1. Pengertian Hak
hak merupakan kewenangan,
kekuasaan untuk berbuat sesuatu yang dimiliki manusia sejak lahir.
2. Hak Warga
Negara dalam Proses Demokrasi
Pasal-Pasal dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang Mengatur Hak Warga Negara
terletak dalam pasal : 1) 27 Ayat (1); 2) 27 Ayat (2); 3) 28; 4) 28D Ayat (3);
5) 28E Ayat (3); 6) 1 Ayat (2); 7) 2 Ayat (1); 8) 6A Ayat (1); 9) 19 Ayat (1);
10) 22C Ayat (1);
C.
Kewajiban
Warga Negara dalam Berbangsa dan
Bernegara
Adapun
kewajiban yang harus dipenuhi oleh warga negara menurut UndangUndang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut.
1. Wajib
menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan: “Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
2. Wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 Ayat (3) UndangUndang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan: “Tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
3. Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J Ayat (1) UndangUndang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatakan: “Setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara”.
4. Wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J Ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan: “Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undangundang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
5. Wajib ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 Ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan: “Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara”.
Adapun, hak dan kewajiban telah
dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal
26, 27, 28, dan 30. Yaitu Pasal 26 Ayat (1) dan Ayat (3), Pasal 27 Ayat (1),
Ayat (2), Pasal 28, serta Pasal 30 Ayat (1), ayat (5)
D.
Fungsi
Tanggung Jawab Warga Negara dalam Proses Demokrasi
Setiap warga
negara Indonesia dituntut untuk menunjukan sikap positif dalam pengembangan
nilai-nilai Demokrasi Pancasila. Perwujudan sikap positif warga negara dalam
pengembangan Demokrasi, di antaranya sebagai berikut.
a) Melaksanakan
hak pilih dan dipilih dalam pemilihan umum.
b) Menjunjung
tinggi hukum dan pemerintahan Republik Indonesia.
c) Menyukseskan
pemilihan umum yang jurdil dan luber.
d) Melaksanakan
pembangunan nasional.
e) Bermusyawarah
untuk mufakat dalam mengambil keputusan yang menyangkut kepentingan bersama.
f) Saling
mendukung dalam usaha pembelaan negara. g. Saling menghormati kebebasan dalam
hidup beragama.
Di samping
hak dan kewajiban, warga negara Indonesia memiliki tanggung jawab dalam
pelaksanaan Demokrasi Pancasila. Tanggung jawab tersebut, di antaranya sebagai berikut. a. Setiap warga
negara Indonesia bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Sistem Demokrasi
Pancasila. b. Setiap warga negara Indonesia bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur
dan adil. c. Setiap warga negara Indonesia bertanggung jawab atas pelaksanaan
Hukum dan Pemerintahan Republik Indonesia. d. Setiap warga negara Indonesia
bertanggung jawab atas usaha pembelaan negara. e. Setiap warga negara Indonesia
bertanggung jawab atas pelaksaan hak-hak asasi manusia, mempertahankan, dan
mengisi kemerdekaan Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar