Assalamu’alaykum anak-anak,
apa kabar hari ini ? semoga selalu dalam keadaan sehat jasmani dan rohaninya,
sehingga dapat mengikuti kegiatan belajar-mengajar dengan baik.
Pertemuan
kali ini kita akan membahas bela negara. Apa itu bela negara ?
Menurut
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 tentang
Pertahanan Negara, upaya bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara
yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Upaya pertahanan
negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara,
serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
pada Pasal 1 Ayat 1, yaitu “Pertahanan keamanan Negara adalah segala usaha
untuk mempertahankan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa dari
ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara”. Bagi bangsa
Indonesia, perang harus dihindari. Indonesia menentang segala bentuk penjajahan
dan menganut politik bebas aktif.
Ancaman
militer dapat berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Beberapa macam
ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara.
a.
Dari luar negeri
1)
Agresi
2)
Pelanggaran wilayah oleh negara lain
3)
Spionase (mata-mata)
4)
Sabotase
5)
Aksi terror dari jaringan internasional
b.
Dari dalam negeri
1) Pemberontakan bersenjata
2) Konflik horizontal
3) Aksi teror
4) Sabotase
5) Aksi kekerasan yang berbau SARA
6) Gerakan separatis (upaya pemisahan
diri untuk membuat negara baru)
7) Pengrusakan lingkungan
Ancaman
nonmiliter adalah ancaman yang tidak menggunakan senjata tetapi jika dibiarkan
akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan
segenap bangsa.
Dasar
Hukum Bela Negara Ada beberapa dasar hukum dan peraturan tentang wajib bela
Negara.
a.
Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan
Keamanan Nasional.
b.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 1954 tentang
Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
c.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 1982 tentang
Ketentuan Pokok Hankam Negara RI, diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 1988.
d.
Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
e.
Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
f.
Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) yang menyatakan “bahwa tiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara yang
dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan
Kepolisian sebagai komponen utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”. Ada
pula pada Pasal 27 Ayat (3): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya pembelaaan negara”.
g.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara, pasal 9 Ayat 1: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan
negara”; Ayat (2): “Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara,
sebagaimana dimaksud ayat 1 diselenggarakan melalui:
1) pendidikan Kewarganegaraan,
2) pelatihan dasar kemiliteran,
3) pengabdian sebagai prajurit TNI secara
sukarela atau wajib, dan
4) pengabdian sesuai dengan profesi.
Nah untuk lebih paham,
silahkan kalian analisis kasus di bawah ini !
Elan adalah seorang pelajar.
di sekolah Elan terkenal sebagai anak yang suka membuat masalah. Elan sering
diingatkan oleh bapak atau ibu guru untuk tidak membuat masalah yang membuat
orang lain merasa terganggu di sekolah. misalnya, merokok di kawasan sekolah,
membohongi orang tua dengan bolos sekolah, membuli adik kelas, dan kabur dari
sekolah saat jam pelajaran. bahkan Elan sudah membuat surat perjanjian untuk
tidak mengulangi perbuatannya tersebut di hadapan Kepala Sekolah dan orang
tuanya. Namun, Elan tetap belum sadar akan sikap dan perbuatannya. Akhirnya,
dengan terpakasa sekolah mengeluarkan Elan dari sekolah setelah beberapa kali
diperingatkan.
Berdasarkan
cerita tersebut, jawablah pertanyaan berikut dengan seksama !
1.
Apakah sikap dan perbuatan Elan menunjukkan sikap
bela negara ? jika tidak, apa alasannya ?
2.
mengapa Elan tidak melakukan perbuatan yang
menunjukkan sikap bela negara ?
3.
bagaimana menyadarkan Elan untuk ikut bela Negara
?
4. Tuliskan
pendapat atau saran kalian agar Elan dapat berpartisipasi dalam usaha Bela
Negara saat ini !
5. Sebutkan
contoh hak dan kewajiban Elan untuk menunjukkan bela Negara di sekolah !
Tugas ini akan
dijadikan tugas individu dan sebagai penilaian individu.
Apabila terdapat jawaban yang sama persis maka dianggap mencontek dan diberi nilai 0 di tiap soal.
Selamat mengerjakan dan semoga bermanfaat untuk kalian.
Terima kasih karena sudah belajar hari ini.. Tetap semangat..
Apabila terdapat jawaban yang sama persis maka dianggap mencontek dan diberi nilai 0 di tiap soal.
Selamat mengerjakan dan semoga bermanfaat untuk kalian.
Terima kasih karena sudah belajar hari ini.. Tetap semangat..