Senin, 27 Maret 2017

Membangun Kesediaan Warga Negara Indonesia Untuk Melakukan Bela Negara

  Assalamu’alaykum anak-anak, apa kabar hari ini ? semoga selalu dalam keadaan sehat jasmani dan rohaninya, sehingga dapat mengikuti kegiatan belajar-mengajar dengan baik.

Pertemuan kali ini kita akan membahas bela negara. Apa itu bela negara ?
Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 tentang Pertahanan Negara, upaya bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara pada Pasal 1 Ayat 1, yaitu “Pertahanan keamanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara”. Bagi bangsa Indonesia, perang harus dihindari. Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif.
Ancaman militer dapat berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Beberapa macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara.
a.       Dari luar negeri
1)     Agresi
2)     Pelanggaran wilayah oleh negara lain
3)     Spionase (mata-mata)
4)     Sabotase
5)     Aksi terror dari jaringan internasional
b.      Dari dalam negeri
1)   Pemberontakan bersenjata
2)   Konflik horizontal
3)   Aksi teror
4)   Sabotase
5)   Aksi kekerasan yang berbau SARA
6)   Gerakan separatis (upaya pemisahan diri untuk membuat negara baru)
7)   Pengrusakan lingkungan
Ancaman nonmiliter adalah ancaman yang tidak menggunakan senjata tetapi jika dibiarkan akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Dasar Hukum Bela Negara Ada beberapa dasar hukum dan peraturan tentang wajib bela Negara.
a.       Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
b.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
c.       Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI, diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1988.
d.      Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
e.       Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
f.         Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) yang menyatakan “bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai komponen utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”. Ada pula pada Pasal 27 Ayat (3): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaaan negara”.
g.       Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, pasal 9 Ayat 1: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”; Ayat (2): “Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud ayat 1 diselenggarakan melalui:
1)   pendidikan Kewarganegaraan,
2)   pelatihan dasar kemiliteran,
3)   pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib, dan
4)   pengabdian sesuai dengan profesi.

Nah untuk lebih paham, silahkan kalian analisis kasus di bawah ini !
Elan adalah seorang pelajar. di sekolah Elan terkenal sebagai anak yang suka membuat masalah. Elan sering diingatkan oleh bapak atau ibu guru untuk tidak membuat masalah yang membuat orang lain merasa terganggu di sekolah. misalnya, merokok di kawasan sekolah, membohongi orang tua dengan bolos sekolah, membuli adik kelas, dan kabur dari sekolah saat jam pelajaran. bahkan Elan sudah membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut di hadapan Kepala Sekolah dan orang tuanya. Namun, Elan tetap belum sadar akan sikap dan perbuatannya. Akhirnya, dengan terpakasa sekolah mengeluarkan Elan dari sekolah setelah beberapa kali diperingatkan.

Berdasarkan cerita tersebut, jawablah pertanyaan berikut dengan seksama !
1.      Apakah sikap dan perbuatan Elan menunjukkan sikap bela negara ? jika tidak, apa alasannya ?
2.      mengapa Elan tidak melakukan perbuatan yang menunjukkan  sikap bela negara ?
3.      bagaimana menyadarkan Elan untuk ikut bela Negara ?
4.      Tuliskan pendapat atau saran kalian agar Elan dapat berpartisipasi dalam usaha Bela Negara saat ini !
5.      Sebutkan contoh hak dan kewajiban Elan untuk menunjukkan bela Negara di sekolah !
Tugas ini akan dijadikan tugas individu dan sebagai penilaian individu.
Apabila terdapat jawaban yang sama persis maka dianggap mencontek dan diberi nilai 0 di tiap soal.
Selamat mengerjakan dan semoga bermanfaat untuk kalian.

Terima kasih karena sudah belajar hari ini.. Tetap semangat..


Selasa, 21 Maret 2017

HAK DAN KEWAJIBAN DALAM BERDEMOKRASI


INDAHNYA HAK DAN KEWAJIBAN DALAM BERDEMOKRASI

Dalam Pasal  27  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1.      Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2.      Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.      Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Dengan demikian, setiap diri kalian memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan status sosial, pangkat, jabatan maupun jenis kelamin
A.     Hakikat Warga Negara dalam Sistem Demokrasi
1.      Pengertian Warga Negara Indonesia
a.       Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undangundang sebagai warga negara”.
b.      Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang dimaksud warga negara Indonesia adalah sebagai berikut. a) Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia.  b) Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia. c) Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing. d) Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia. e) Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut. f) Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia. g) Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia. h) Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin. i) Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya. j)Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui. k) Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya. Info Kewarganegaraan Perbedaan makna antara warga negara, kewarganegaraan dan pewarganegaraan. Dalam Pasal 1 UU RI Nomor 12 tahun 2006, disebutkan bahwa. 1. Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 2. Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. 3. Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia. l) Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan. m) Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia. Dengan demikian, yang menjadi warga negara Indonesia bisa berasal dari manapun tetapi harus sesuai dengan peraturan dan disahkan dengan undangundang.
2.      Sistem Demokrasi
Sistem adalah keseluruhan dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional, baik antara bagian maupun hubungan struktural sehingga hubungan tersebut menimbulkan suatu ketergantungan. Adapun, secara etimologis demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu “demos” yang berarti rakyat dan “kratos atau kratein” yang berarti kekuasaan atau berkuasa. Demokrasi dapat diartikan “rakyat berkuasa” atau government or rule by the people (pemerintahan oleh rakyat). Dengan kata lain, demokrasi berarti pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat, baik secara langsung maupun tidak langsung (melalui perwakilan) setelah adanya proses pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil).
Sistem demokrasi Indonesia adalah Demokrasi Pancasila yang sumber ajarannya adalah nilai-nilai kepribadian dan sosial budaya bangsa terutama yang tertuang dalam Pancasila sila ke-4. Demokrasi Pancasila merupakan perwujudan dari sila keempat Pancasila yaitu yang menyatakan bahwa pelaksanaan Demokrasi Pancasila mencerminkan nilai-nilai Pancasila.



B.     Hak Warga Negara dalam Berbangsa dan Bernegara
1.      Pengertian Hak
hak merupakan kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu yang dimiliki manusia sejak lahir.

2.      Hak Warga Negara dalam Proses Demokrasi
Pasal-Pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang Mengatur Hak Warga Negara terletak dalam pasal : 1) 27 Ayat (1); 2) 27 Ayat (2); 3) 28; 4) 28D Ayat (3); 5) 28E Ayat (3); 6) 1 Ayat (2); 7) 2 Ayat (1); 8) 6A Ayat (1); 9) 19 Ayat (1); 10) 22C Ayat (1);
C.      Kewajiban Warga Negara dalam Berbangsa dan   Bernegara
Adapun kewajiban yang harus dipenuhi oleh warga negara menurut UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut.
1.      Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
2.      Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 Ayat (3) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan: “Tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
3.      Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J Ayat (1) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatakan: “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”.
4.      Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undangundang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
5.      Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
Adapun, hak dan kewajiban telah dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 26, 27, 28, dan 30. Yaitu Pasal 26 Ayat (1) dan Ayat (3), Pasal 27 Ayat (1), Ayat (2), Pasal 28, serta Pasal 30 Ayat (1), ayat (5)
D.     Fungsi Tanggung Jawab Warga Negara dalam Proses Demokrasi
Setiap warga negara Indonesia dituntut untuk menunjukan sikap positif dalam pengembangan nilai-nilai Demokrasi Pancasila. Perwujudan sikap positif warga negara dalam pengembangan Demokrasi, di antaranya sebagai berikut.
a)     Melaksanakan hak pilih dan dipilih dalam pemilihan umum.
b)     Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan Republik Indonesia.
c)      Menyukseskan pemilihan umum yang jurdil dan luber.
d)     Melaksanakan pembangunan nasional.
e)     Bermusyawarah untuk mufakat dalam mengambil keputusan yang menyangkut kepentingan bersama.
f)       Saling mendukung dalam usaha pembelaan negara. g. Saling menghormati kebebasan dalam hidup beragama.
Di samping hak dan kewajiban, warga negara Indonesia memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan Demokrasi Pancasila. Tanggung jawab tersebut,  di antaranya sebagai berikut. a. Setiap warga negara Indonesia bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Sistem Demokrasi Pancasila. b. Setiap warga negara Indonesia bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil. c. Setiap warga negara Indonesia bertanggung jawab atas pelaksanaan Hukum dan Pemerintahan Republik Indonesia. d. Setiap warga negara Indonesia bertanggung jawab atas usaha pembelaan negara. e. Setiap warga negara Indonesia bertanggung jawab atas pelaksaan hak-hak asasi manusia, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan Indonesia.