Senin, 27 Maret 2017

Membangun Kesediaan Warga Negara Indonesia Untuk Melakukan Bela Negara

  Assalamu’alaykum anak-anak, apa kabar hari ini ? semoga selalu dalam keadaan sehat jasmani dan rohaninya, sehingga dapat mengikuti kegiatan belajar-mengajar dengan baik.

Pertemuan kali ini kita akan membahas bela negara. Apa itu bela negara ?
Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 tentang Pertahanan Negara, upaya bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara pada Pasal 1 Ayat 1, yaitu “Pertahanan keamanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara”. Bagi bangsa Indonesia, perang harus dihindari. Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif.
Ancaman militer dapat berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Beberapa macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara.
a.       Dari luar negeri
1)     Agresi
2)     Pelanggaran wilayah oleh negara lain
3)     Spionase (mata-mata)
4)     Sabotase
5)     Aksi terror dari jaringan internasional
b.      Dari dalam negeri
1)   Pemberontakan bersenjata
2)   Konflik horizontal
3)   Aksi teror
4)   Sabotase
5)   Aksi kekerasan yang berbau SARA
6)   Gerakan separatis (upaya pemisahan diri untuk membuat negara baru)
7)   Pengrusakan lingkungan
Ancaman nonmiliter adalah ancaman yang tidak menggunakan senjata tetapi jika dibiarkan akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Dasar Hukum Bela Negara Ada beberapa dasar hukum dan peraturan tentang wajib bela Negara.
a.       Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
b.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
c.       Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI, diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1988.
d.      Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
e.       Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
f.         Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) yang menyatakan “bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai komponen utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”. Ada pula pada Pasal 27 Ayat (3): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaaan negara”.
g.       Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, pasal 9 Ayat 1: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”; Ayat (2): “Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud ayat 1 diselenggarakan melalui:
1)   pendidikan Kewarganegaraan,
2)   pelatihan dasar kemiliteran,
3)   pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib, dan
4)   pengabdian sesuai dengan profesi.

Nah untuk lebih paham, silahkan kalian analisis kasus di bawah ini !
Elan adalah seorang pelajar. di sekolah Elan terkenal sebagai anak yang suka membuat masalah. Elan sering diingatkan oleh bapak atau ibu guru untuk tidak membuat masalah yang membuat orang lain merasa terganggu di sekolah. misalnya, merokok di kawasan sekolah, membohongi orang tua dengan bolos sekolah, membuli adik kelas, dan kabur dari sekolah saat jam pelajaran. bahkan Elan sudah membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut di hadapan Kepala Sekolah dan orang tuanya. Namun, Elan tetap belum sadar akan sikap dan perbuatannya. Akhirnya, dengan terpakasa sekolah mengeluarkan Elan dari sekolah setelah beberapa kali diperingatkan.

Berdasarkan cerita tersebut, jawablah pertanyaan berikut dengan seksama !
1.      Apakah sikap dan perbuatan Elan menunjukkan sikap bela negara ? jika tidak, apa alasannya ?
2.      mengapa Elan tidak melakukan perbuatan yang menunjukkan  sikap bela negara ?
3.      bagaimana menyadarkan Elan untuk ikut bela Negara ?
4.      Tuliskan pendapat atau saran kalian agar Elan dapat berpartisipasi dalam usaha Bela Negara saat ini !
5.      Sebutkan contoh hak dan kewajiban Elan untuk menunjukkan bela Negara di sekolah !
Tugas ini akan dijadikan tugas individu dan sebagai penilaian individu.
Apabila terdapat jawaban yang sama persis maka dianggap mencontek dan diberi nilai 0 di tiap soal.
Selamat mengerjakan dan semoga bermanfaat untuk kalian.

Terima kasih karena sudah belajar hari ini.. Tetap semangat..


Tidak ada komentar:

Posting Komentar